Saturday, March 31, 2012

HASIL RAPAT PARIPURNA DPR TENTANG KENAIKAN HARGA BBM


Melihat hasil rapat DPR RI mengenai naik tidak harga BBM, penulis melihat pimpinan DPR menggiring arah sidang menjadi blunder/tidak jelas. Kenapa ?
Sebab sudah jelas dalam pembukaan rapat DPR pertama opsi yang ada pilihan Menolak atau tidak nya harga BBM.dimana seharus opsi nya sangat sederhana pilihan naik atau tidak. saya rasa di situ seharus nya di voting suara anggota DPR. Baru melakukan di lakukan revisi atau tidak terhadap  Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 berbunyi, "harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.".
Di sinilah letak cerdik nya Pimpinan DPR, sehingga memaksa partai-partai koalisi mengambil opsi untuk merubah/menambah pasal 7.
Sehingga membuat peluang untuk pemerintah bisa menaikan BBM di mana, pemerintah atau partai Demokrat memang sedang mencari jalan keluar bagaimana mencari celah atau payung hukum yang bisa membuat pemerintah bisa menaikan harga tanpa melanggar undang-undang.Maka Di giring lah rapat DPR langsung ke opsi merubah Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 atau tidak.

Kemudian yang menjadi tanda tanya penulis adalah apakah dalam menentukan undang-undang RAPBN itu memang di bahas di Rapat Paripurna DPR atau seharus nya ada mekanisme/aturan di mana harus melalui rapat komisi di mana yang membawahi bidang yang terkait dengan APBN. Baru di opsi tersebut di matangkan di Paripurna DPR.
Tanda tanya kedua apakah Rancangan Undang-Undang itu memang di usulkan Fraksi-Fraksi di DPR dan langsung bisa di jadikan RUU yang bisa di sah kan menjadi UU (Undang-undang) ?

Tanda tanya ketiga mengenai  Inskonstitusional keputusan Final mengenai UU APBN pasal 7 ayat 6a, di mana pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. 

Tanda tanya ke empat adalah rancu atau  antara pasal dan ayat saling bertentangan.

 Kesimpulan:
-Ada usaha dari pimpinan DPR mengarahkan opsi di ke arah yang membukanya pemerintah menaikan  Harga BBM
-Maka perjuangan mahasiswa dan organisasi atau serikat yang ada di masyarakat tentu saja bisa masih berlanjut melalui MK untuk membatalkan undang-undang APBN 2012 Pasal 7 ayat 6a

No comments: