Saturday, March 31, 2012

HASIL RAPAT PARIPURNA DPR TENTANG KENAIKAN HARGA BBM


Melihat hasil rapat DPR RI mengenai naik tidak harga BBM, penulis melihat pimpinan DPR menggiring arah sidang menjadi blunder/tidak jelas. Kenapa ?
Sebab sudah jelas dalam pembukaan rapat DPR pertama opsi yang ada pilihan Menolak atau tidak nya harga BBM.dimana seharus opsi nya sangat sederhana pilihan naik atau tidak. saya rasa di situ seharus nya di voting suara anggota DPR. Baru melakukan di lakukan revisi atau tidak terhadap  Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 berbunyi, "harga eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.".
Di sinilah letak cerdik nya Pimpinan DPR, sehingga memaksa partai-partai koalisi mengambil opsi untuk merubah/menambah pasal 7.
Sehingga membuat peluang untuk pemerintah bisa menaikan BBM di mana, pemerintah atau partai Demokrat memang sedang mencari jalan keluar bagaimana mencari celah atau payung hukum yang bisa membuat pemerintah bisa menaikan harga tanpa melanggar undang-undang.Maka Di giring lah rapat DPR langsung ke opsi merubah Pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 atau tidak.

Kemudian yang menjadi tanda tanya penulis adalah apakah dalam menentukan undang-undang RAPBN itu memang di bahas di Rapat Paripurna DPR atau seharus nya ada mekanisme/aturan di mana harus melalui rapat komisi di mana yang membawahi bidang yang terkait dengan APBN. Baru di opsi tersebut di matangkan di Paripurna DPR.
Tanda tanya kedua apakah Rancangan Undang-Undang itu memang di usulkan Fraksi-Fraksi di DPR dan langsung bisa di jadikan RUU yang bisa di sah kan menjadi UU (Undang-undang) ?

Tanda tanya ketiga mengenai  Inskonstitusional keputusan Final mengenai UU APBN pasal 7 ayat 6a, di mana pasal 33 UUD 1945. Dalam ayat 3 pasal tersebut dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. 

Tanda tanya ke empat adalah rancu atau  antara pasal dan ayat saling bertentangan.

 Kesimpulan:
-Ada usaha dari pimpinan DPR mengarahkan opsi di ke arah yang membukanya pemerintah menaikan  Harga BBM
-Maka perjuangan mahasiswa dan organisasi atau serikat yang ada di masyarakat tentu saja bisa masih berlanjut melalui MK untuk membatalkan undang-undang APBN 2012 Pasal 7 ayat 6a

Wednesday, March 28, 2012

DEMONTRASI JANGAN ANARKIS ???

Penulis setuju dengan Demontrasi atau unjuk rasa jangan lah anarkis atau sebagai masyarakat harus mengikuti aturan yang sudah di sepakati. Jelas unjuk rasa dengan merusak fasilitas umum akan sangat merugikan kita. 
Mahasiswa sebagai Garda terdepan dalam perubahan suatu negara tentu lah memahami hal-hal tersebut.

Penulis juga mengerti mengapa unjuk rasa akhir berujung anarkis bentrok dengan aparat negara. Karena sangat sulit mengatur masa yang sudah tumpah ruah yang mungkin saja emosi dan sudah di susupi oleh provokator yang mengingin kan Indonesia dalam keadaan kacau balau.

Yang menjadi masalah adalah Aksi Demo yang damai dapat menjamin pemerintah mau mendengar dan melaksanakan permintaan. Di mana sekarang ini pemerintah sudah menerapkan dalam menangani demo dengan prinsip "Anjing Menggonggong Khafilah berlalu".

Dengan Jargon silakan Demonstrasi atau unjuk rasa dengan damai, di persilakan dan di lindungi undang-undang. "Menggongong lah kalian sekeras-keras nya, asal jangan mengigit" dan dalam tanda kutip lagi "EGP =EMANG GUE PIKIRIN"

Di sinilah yang menjadi masalah,di mana suara para pendemontrasi tidak di dengar atau tidak di indahkan oleh pemerintah.Maka timbul lah anarkis di mana pemerintah lah yang memulai Anarkis terhadap suara-suara yang meminta pemerintah mendengarkan tuntutan masyarakat.

Apakah sah  melakukan Anarkis dalam unjuk rasa tersebut? menurut saya Sah. Bila pemerintah tidak mampu menjalankan tugas nya sesuai dengan yang telah di amanatkan masyarakat kepada pemerintah.

masih ingat tahun 1998 terjadi anarkis di mana-mana dan itu sah-sah saja, dengan tanda kutip "Anarkis penjarahan tidak termasuk dalam hitungan saya, bagi saya itu ada kriminal murni." 

Anarkis yang saya maksud saya adalah melumpuh aset-aset vital untuk memberikan tekanan kepada pemerintah. Karena dengan cara melumpuh kan aset-aset penting maka akan ada tekanan dari seluruh masyarakat maupun dari luar untuk segera meredam unjuk rasa yang tentu saja dengan cara mendengar apa mau nya pengunjuk rasa.


Kebijakan Naiknya Harga BBM "Pemerintah Kehabisan Akal"

    Pemerintah dalam beberapa hari ini berusaha untuk menjelaskan mengapa perlu menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Mulai dari naik nya harga minyak dunia hingga devisit nya anggaran APBN tahun ini. Beberapa ekonom pun sudah mematahkan pendapat pemerintah bahwa APBN masih aman.

    Dengan tambahan embel-embel bahwa subsidi hanya untuk masyarakat tak mampu, maka demi rasa keadilan subsidi di kurangi agar bisa di berikan ke pada masyarakat yang memang patut di subsidi melalui BLT atau BLTS. Secara logika alasan ini pun tetap saja memberikan subsidi kepada yang mampu. sebab BBM tetap di subsidi. Solusi nya hilangkan subsidi BBM.

    Tidak mau habis akal pemerintah juga memberikan alasan bahwa dengan naik nya harga BBM akan memaksa masyarakat beralih ke energi alternatif (gas, briket , batu bara dll). Jelas di sini pemerintah membankan permasalahan kepada masyarakat awam. sedangkan pemerintah sendiri tidak mau memakai energi alternatif tersebut. 
    Di mulai dari kendaraan pemerintah sampai mesin-mesin yang di pakai untuk kebutuhan masyarakat seperti mesin pembangkit tenaga listrik atau mesin yang di gunakan untuk kepentingan masyarakat. tetap saja menggunakan tenaga disel atau mesin yang menggunakan bensin.

Jelas di sini pemerintah tidak mempunyai visi dan misi yang jelas.

    Belum lagi demi meloloskan kenaikan harga BBM maka Undang-Undang APBN Pasal 7 tentang migas harus di cabut terlebih dahulu. Di mana sepertinya undang-undang yang di buat tersebut tidak mempunyai arti apa-apa bila tidak dapat di laksanakan maka dengan gampang saja di cabut. 

    Tentu tidak bijak bila masyarakat indonesia membiarkan saja masalah pencabutan undang-undang bila pemerintah tidak sanggup melaksankan maka semua undang-undang yang tidak dapat di laksanakan di cabut. Demi kenyamanan penguasa. Dimana seharusnya pemerintah memang berada di zona yang sangat tidak nyaman. Meminjam kutipan Bapak Presiden SBY "Tanya saja kepada Presiden di dunia mana ada Presiden yang merasa nyaman sebagai seorang Presiden" :)

Friday, March 09, 2012

LARANGAN PAKAIAN ROK MINI STAFF ATAU OTAK MESUM DI DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyatakan pelarangan pakaian seksi atau rok mini staf anggota dewan adalah untuk memperbaiki citra lembaganya yang buruk di mata publik.
Demikian dikatakan Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Marzuki menjelaskan, bahwa sebenarnya tata tertib cara berpakaian staf anggota DPR itu ditangani oleh kesekjenan. Namun, sepengetahuannya tata tertib itu direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK).



Memang membingungkan dengan aturan tersebut, apakah anggota DPR sudah menjadi institusi Fashion. Kalo mau memperbaiki citra kenapa wanita yang menjadi objek atau beban yang,  seperti nya sebagai sumber masalah terpuruk nya citra institusi DPR.

Menurut anda bagaimana?
Apakah tidak sebaik nya di buat aturan di DPR itu adalah "LARANGAN MEMAKAI OTAK MESUM dan KORUPSI DI LINGKUNGAN GEDUNG DPR" dari pada "LARANGAN MEMAKAI PAKAIAN SEKSI atau ROK MINI"

Permasalahan bukan lah aturan tersebut yang berpengaruh terhadap citra DPR,, tapi menurut saya kinerja mereka lah yang menentukan baik tidak nya citra institusi DPR. Janganlah membuat aturan diskiriminasi terhadap siapa pun baik itu karena Gender, Suku atau Agama.